KONVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK EKONOMI SOSIAL DAN BUDAYA DALAM SOROTAN HUKUM ISLAM

URGENSI HAM EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA Konvenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 2200 A (XXI) tetanggal 16 Desember 1966. Instrumen HAM yang memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. …

KONVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK EKONOMI SOSIAL DAN BUDAYA DALAM SOROTAN HUKUM ISLAM Read More »